Camat Pakem Bondowoso Dituduh Merekrut Tenaga Non-ASN Meskipun Ada Larangan Pemerintah

by -1094 Views

Berita yang disinyalir sedang berlangsung di Bondowoso mengenai Camat Pakem yang diduga merekrut tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer di kantor kecamatan. Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023, tertanggal 25 Juli 2023, pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga non ASN. Camat Pakem pun diketahui melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

Tenaga honorer yang direkrut di kantor kecamatan oleh Camat Pakem pada Tahun 2023 berstatus lulusan sekolah menengah atau SMA sederajat. Mereka diduga diperkerjakan di bagian pelayanan umum dan menerima gaji sebesar Rp150 ribu per bulan. Meskipun demikian, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Pakem enggan memberikan tanggapan.

Pihak Pemkab Bondowoso telah memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak termakan iming-iming lowongan pekerjaan sebagai tenaga non ASN, karena sejak tahun 2022, pengangkatan tenaga honorer tanpa izin kementrian sudah dilarang. Ditegaskan bahwa Pemkab Bondowoso tidak akan pernah melakukan pengangkatan tenaga non ASN selama aturan pelarangan tersebut berlaku.

Pewarta: Bahrullah
Editor: Imam Hairon

Sumber: SUARA INDONESIA

Untuk membaca berita lainnya, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News. (Klik)