Sebanyak 1.200 Difabel di Kota Blitar Punya Hak Pilih di Pemilu 2024
Gambar ilustrasi penyandang disabilitas menyalurkan hak pilihnya ke TPS. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, BLITAR – Sesuai dengan data KPU, sebanyak 1.200 pemilih difabel Kota Blitar Jawa Timur, memiliki hak suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya menyampaikan, dari jumlah tersebut, ada 420 orang masuk kategori difabel mental. “Kemudian, lainnya yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni tunanetra, tunarungu, tunawicara, disabilitas mental, disabilitas intelektual dan disabilitas fisik,” ujarnya. Rangga menyatakan, para difabel nantinya saat pelaksanaan pencoblosan akan mendapatkan pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun keluarganya. “Bilamana tidak ada yang mendampingi penyandang disabilitas ketika hendak menyalurkan hak pilihnya ke TPS, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membantu mereka,” imbuhnya. Rangga menambahkan, bagi warga Kota Blitar jangan lupa tanggal 14 Februari 2024, datang dan gunakan hak pilih ke TPS di masing-masing wilayah untuk menyalurkan suaranya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Arik Susanto
Editor: Mahrus Sholih