Proses rekonstruksi pembunuhan Hasiya (60) di area pematang sawah Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, Rabu (24/01/2024). (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, JEMBER – Nur tak kuasa menahan tangis ketika menjalani proses rekonstruksi pembunuhan ibunya di pematang sawah, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (24/01/2024) kemarin.
Perempuan 27 tahun, putri dari Hasiya (60), korban pembunuhan itu, tersedu ketika dirinya memeragakan ulang peristiwa tragis itu.
Dia mengaku, terlibat dalam aksi keji itu karena rayuan dari sang pacar, Sadi, yang beralasan hanya ingin mengerjai ibunya. Namun ternyata, ajakan itu berbuah petaka. Wanita lansia tersebut tewas bersimbah darah dengan luka gorok di lehernya. Nur tak menyangka, ibu yang telah melahirkannya mati di tangannya sendiri.
Kala memeragakan aksi pembunuhan itu, Nur berperan memegangi tangan ibu kandungnya. Sementara sang pacar, Sadi, menjadi eksekutor. Keduanya dibantu oleh satu tersangka lain bernama Agus. Pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati Sadi atas perkataan korban sebelumnya.
“Allah! Saya mohon ampun. Saya tidak berniat membunuh ibu saya. Ya Allah!” pekik Nur, sambil berderai air mata.
Tak hanya itu, Nur juga bercerita sambil terbata-bata dan terus menangis. Dia mengaku ditipu pacarnya. Sang kekasih berdalih hanya mau memberi pelajaran kepada ibunya. Entah pelajaran apa yang dimaksudkan.
“Ternyata ibu saya dibunuh dan saya disuruh memegangi tangannya,” ucap Nur.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Jember, medio November 2023 lalu. Kala itu, seorang perempuan lansia ditemukan tak bernyawa di pinggir sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang.
Saat ditemukan, barang-barang berharga korban seperti anting-anting dan jam masih menempel di tubuhnya. Juga ditemukan luka di leher akibat sayatan benda tajam. Diduga perempuan tersebut adalah korban pembunuhan.
Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sebulan kemudian, polisi dapat mengungkap kasus pembunuhan Hasiya (60), warga Dusun Krajan 1, Desa/Kecamatan Kencong.
Ternyata, korban dibunuh oleh putri kandungnya sendiri, Nur dan calon menantunya, Sadi. Keduanya dibantu oleh temannya, Agus.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan menyampaikan, tersangka djerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Mahrus Sholih