Berita Terkini: Polres Bondowoso Berhasil Menangkap Tersangka Kejahatan Seksual pada Bocah SD Yatim Piatu
Bahrullah – 03 Februari 2024 | 07:02 – Dibaca 185 kali
Gangga Riskiyanto, tersangka kejahatan seksual pada bocah SD di Bondowoso berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Bondowoso (Foto Istomewa)
SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Polres Bondowoso berhasil menangkap Gangga Riskiyanto, tersangka pelaku kejahatan seksual pada bocah perempuan yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) yatim piatu.
Gangga Riskiyanto, warga Desa Sukowangkit, Kecamatan Sumber Wringin ini ditangkap di pulau Bali, setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.
AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso menerangkan, pelaku kejahatan seksual pada anak ini ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan pagi aparat.
Pasalnya, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas.
“Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (02/02/2024).
Kapolres Lintar menjelaskan, proses memburu pelaku berinisial GG ini memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.
“Tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.
Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Sebelum pelaku ditangkap memang kabur. Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso. Dia kabur hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali,” ujarnya.
Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Kemudian Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.
Pewarta: Bahrullah
Editor: Imam Hairon
Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA