Bawaslu Jombang Memastikan Kebersihan APK Jelang H-1 Pemungutan Suara

by -1099 Views
Bawaslu Jombang Memastikan Kebersihan APK Jelang H-1 Pemungutan Suara

Bawaslu Jombang Memastikan APK Bersih H-1 Coblosan

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di pinggir jalan raya. Dipastikan, H-1 coblosan sudah tidak ada lagi APK yang terpampang.

Di samping membersihkan APK, Bawaslu Jombang juga sudah memberikan imbauan kepada partai politik dalam masa tenang agar tidak melakukan aktivitas kampanye.

Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di dalam masa tenang pemilu serentak 2024 ini dimulai hari Minggu 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024. Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto saat dikonfirmasi terkait imbauan masa tenang pemilu serentak tahun 2024 di ruang kerjanya, Minggu (11/02/2024).

“Selama masa tenang pemilu, baik pelaksana, peserta dan tim kampanye presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan dan memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak memilih, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan memilih calon DPD RI tertentu,” terangnya.

Dafid menjelaskan, apabila pada masa tenang masih ditemukan adanya kegiatan kampanye, maka Bawaslu Jombang bakal melakukan tindakan lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 278 ayat (2), bagi yang melanggar ancamannya yakni pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Peserta pemilu menutup akun media sosial yang didaftarkan kepada KPU Jombang, peserta pemilu juga membersihkan bahan kampanye dan atau APK di masa tenang. Peserta pemilu juga diharapkan memedomani aturan yang berlaku,” tandasnya.(*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih