Bawaslu Kota Madiun Menemukan Kotak Suara yang Tidak Tersegel di Sejumlah Kelurahan

by -989 Views
Bawaslu Kota Madiun Menemukan Kotak Suara yang Tidak Tersegel di Sejumlah Kelurahan

Isu tentang kotak suara yang tidak tersegel di beberapa kelurahan di Kota Madiun dikonfirmasi oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur, Mohda Alfian. Mohda mengatakan bahwa ada lima kelurahan di tiga kecamatan yang terkena dampak hal tersebut, termasuk Kelurahan Madiun Lor dan Kelurahan Ngegong di Kecamatan Manguharjo, Kelurahan Manisrejo di Kecamatan Taman, serta Kelurahan Klegen dan Kelurahan Kartoharjo di Kecamatan Kartoharjo.

Menurut Mohda, hal tersebut disebabkan oleh ketidakpahaman dari anggota KPPS tentang prosedur memasukkan berita acara dan surat suara. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa menyegel kotak suara hanya di kelurahan saja tidak diperbolehkan dan salah. Meskipun ada kecurigaan publik tentang kemungkinan penggelembungan suara, Mohda meyakinkan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.

Perbedaan hasil hitung cepat oleh lembaga yang berbeda-beda membuat publik bingung, karena setiap calon legislatif (caleg) mengklaim dirinya sebagai pemenang berdasarkan hasil hitung cepat dari lembaga yang berbeda. Namun, rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU tetap menjadi acuan untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif.

Penulis: Prabasonta
Editor: Mahrus Sholih

Sumber: Suara Indonesia

Untuk membaca berita lainnya, kunjungi Google News SUARA INDONESIA.