Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta.. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, JAKARTA – Suasana Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, dihujani usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Fraksi partai di DPR yang mengusulkan hak angket tersebut, yakni PKB, PKS, dan PDIP.
Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, hak angket tersebut untuk memastikan kejujuran proses Pemilu 2024. “Hak angket kita lakukan semata-mata memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk dalam interupsinya dalam ruang rapat paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Luluk pun merasa, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan untuk memenangkan paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. Ia mengingatkan, tidak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu.
“Melalui hak angket inilah, kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya. Sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucap Luluk.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima. Bima menegaskan, pimpinan DPR harus menyikapi bijak usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini.
“Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun, supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima.
Kemudian, anggota DPR Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong hak angket untuk dijalankan di Parlemen. Semua itu, guna membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU. Bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” pungkas Aus.(*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Heri Suroyo
Editor: Mahrus Sholih