Pengacara mantan Bupati Bondowoso, Husnus Sidqi mengatakan bahwa pernyataan Kadis BSBK, Munandar, selama sidang kasus OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya dianggap ‘ngawur’. Husnus menyatakan bahwa pernyataan tersebut seolah-olah menuduh KH. Salwa Arifin terlibat dalam kasus suap yang di OTT oleh KPK.
Husnus menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus bisa dilihat dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan. Namun, nama mantan Bupati Bondowoso tidak pernah disebut dalam surat dakwaan tersebut.
Husnus menegaskan bahwa kesaksian Munandar harus bisa membuktikan keterlibatan mantan bupati dalam kasus tersebut. Jika tidak bisa dibuktikan, itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Selain itu, semua saksi yang diperiksa selama kasus OTT tidak menyebut keterlibatan mantan bupati kecuali Munandar. Proses persidangan dilakukan setelah semua saksi diperiksa oleh penyidik KPK, dan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan mantan bupati Bondowoso.