Polres Blitar Kota Gagalkan Transaksi Sabu 500 Gram, Satu Pria Asal Jakarta Diamankan
SUARA INDONESIA, BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 534,3 gram atau lebih dari 0,5 kilogram, pada Kamis (07/03/2024) pukul 22.05 WIB di kawasan Alun-Alun Kota Blitar.
Polisi telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial MAR (29) yang berasal dari Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beserta barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk bahan yang diduga sebagai pil ekstasi dengan berat 20,01 gram.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat. Dalam hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti di utara Alun-Alun Kota Blitar.
Menurut Kompol I Gede, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa MAR hanya sebagai seorang kurir. Dia hanya disuruh untuk mengambil pesanan narkoba sabu-sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan sebesar Rp50 juta.
Kompol I Gede juga menambahkan bahwa kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Namun, polisi mengalami kesulitan karena transaksi ini menggunakan sistem ranjau dan komunikasi melalui ponsel sudah terputus.
Mar, dalam pengakuannya, mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dia mengambil barang ke Kota Blitar, sedangkan di Jakarta sudah keempat kalinya.
Pewarta: Arik Susanto
Editor: Mahrus Sholih
Sumber: SUARA INDONESIA
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
—–
Semoga informasi ini bermanfaat.