Bahrullah
– 21 Maret 2024 | 14:03 – Dibaca 53 kali
Tohari Ketua Komisi I dan Mat Hari Ketua SKAK Bondowoso (Foto kolase/suaraindonesia.co.id)
SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Komisi I DPRD bersama Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso harus proaktif menangani masalah Siltap perangkat desa 3 bulan belum cair.
Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso mengatakan, agar segera merubah dan mengakhiri budaya menunggu.
“Saya sudah baca pernyataan Pj Bupati Bondowoso di media, katanya masih menunggu asistensi dari Kemendagri untuk pencairan Siltap perangkat desa,” kata Tohari, Rabu (20/3/2024).
Tohari minta Pj Bupati dan jajaranya lebih proaktif menangani masalah Siltap perangkat desa yang belum cair sampai saat ini.
Menurut Tohari, Siltap ini menyangkut nasib orang banyak pemerintahan di desa yang harus dipikirkan dan disikapi oleh eksekutif.
Kata Tohari, saat ini tidak hanya Siltap yang tidak bisa dibayarkan, namun juga soal BPJS kesehatan untuk perangkat desa.
“Kalau mereka sakit mau menggunakan biaya dari mana, kalau sampai saat ini belum dicairkan,” ujarnya.
Tohari mengatakan, sangat miris sampai saat ini perangkat desa belum bisa menerima haknya yang seharusnya bisa diterima selama 3 bulan, ini terjadi disinyalir karena budaya menunggu.
Dia menuturkan, andaikan persoalan ini tidak ada aspirasi yang disampaikan perangkat desa pada anggota dewan, kemudian Ketua DPRD menyampaikan lewat media, tidak akan mungkin saat ini pemerintah proaktif memikirkan masalah Siltap perangkat desa yang tak cair.
“Gegara budaya mendunggu pada 2023 kemarin, banyak program P-APBD tidak bisa dicairkan karena menunggu terhadap fasilitasi atau asistensi Kemendagri. Kalau semua terus-terusan menunggu kapan selesainya, padahal Kemendagri ini tidak hanya menangani Bondowoso saja, tidak hanya menangani Jawa Timur saja. Makanya harus proaktif biar bisa cepat diproses,” ujarnya.
Menurut Tohari, dalam penanganan persoalan Siltap perangkat desa ini tidak proaktif, maka bisa saja nanti cairnya setelah hari raya.
Dirinya dan Ketua DPRD mengakui telah banyak menerima keluhan dari perangkat desa karena Siltap sampai belum cair.
“Keluhan itu juga sudah disampaikan secara personal ke eksekutif. Tapi nampaknya belum ditindaklanjuti, sehingga harus disampaikan lewat media,” ujarnya.
Dengan pernyataan yang sama Mat Hari, Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (Skak) juga meminta Pemkab Bondowoso tidak pasif dalam persoalan Siltap perangkat desa yang tidak cair.
Mat Hari menilai, Pemkab kurang sigap melihat keterlambatan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten setempat.
“Tidak cairnya Siltap ini sangat berdampak terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa. Namun saya sampaikan kepada para perangkat desa, kinerja kita harus tetap semangat melayani masyarakat, meskipun belum dibayar kita cari pahala saja,” katanya.
Lebih lanjut, Mat Hari mengatakan, pernyataan Pj Bupati di media itu sangat aneh, yang mengaku telah menandatangani Perbup awal januari, tetapi proses fasilitasi baru turun tanggal 4 Maret 2024.
Padahal, bila mengacu kepada Permendagri 120 Tahun 2018, bahwa proses fasilitasi kepada Gubernur itu paling lama 15 hari dari tanggal surat permohonan fasilitasi. Setelah itu bisa langsung diajukan permohonan fasilitasi kepada Kemendagri dengan ketentuan yang sama.
“Silahkan dibaca di Permendagri 120 tahun 2018 pasal 89 ayat 1,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bila melihat ketentuan yang ada, seharusnya Pj Bupati Bondowoso, beserta jajarannya proaktif dan serius dalam pengawalan pembentukan Perbup ADD 2024, agar bisa ditetapkan awal bulan februari 2024. Tapi kenyataannya ada jeda hampir 2 bulan dari Perbup ADD sejak ditandatanganinya dengan turunnya proses fasilitasi dari gubernur.
“Ini memunculkan kecurigaan, bahwa sebenarnya Perbup ADD ini belum dibuat tapi nomor Perbupnya sudah dipesankan di bagian hukum Pemkab Bondowoso dan diselesaikan setelah terjadi kegaduhan,” ujarnya.
Dia meminta Pj Bupati beserta jajarannya perlu proaktif serta memperbanyak literasi regulasinya agar tidak gagal paham di saat menentukan arah kebijakannya.
“Ini menyangkut Kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak kepala desa beserta ribuan perangkat desa yang sudah di atur di dalam peraturan perundang undangan. Pemerintah desa dalam hal ini adalah ujung tombak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |