Ketua Komjak Menghargai Penelitian Kejagung Terhadap Dugaan Korupsi di Sektor Tambang Timah

by -776 Views
Ketua Komjak Menghargai Penelitian Kejagung Terhadap Dugaan Korupsi di Sektor Tambang Timah

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor tambang timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi dalam mengungkap berbagai kasus mega korupsi, termasuk kasus terbaru dugaan korupsi tambang timah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis.

Prof. Pujiyono Suwadi juga mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI yang berhasil menyidik kasus IUP PT. Timah dan menetapkan 16 orang tersangka termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis.

Komisi Kejaksaan RI menilai langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusut kasus ini sebagai langkah maju yang profesional. Mereka berharap proses penyidikan tidak hanya menindak para tersangka, namun juga mengembalikan kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal di PT Timah Tbk.

Untuk mendukung proses pengusutan kasus ini, Komisi Kejaksaan RI membentuk tim khusus yang terdiri dari anggota komisioner dan staf Sekretariat. Mereka akan mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini agar tetap dalam koridor penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara bisa maksimal.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi menegaskan bahwa kasus korupsi di PT Timah Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dilakukan perusahaan boneka untuk mengambil biji timah di wilayah pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.