Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, telah menyerahkan simbolis total pembayaran klaim tahun 2023 kepada Asisten I Setdaprov Jawa Timur Benny Sampirwanto pada Kamis (4/4/2024).
SUARA INDONESIA, SURABAYA – Bulan suci Ramadan merupakan momentum terbaik bagi Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan untuk mempererat tali silaturahmi dengan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho melakukan Safari Ramadan, termasuk ke Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dyah Swasti Kusumardhani, Agung Nugroho melakukan silaturahmi ke Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jawa Timur Benny Sampirwanto pada Kamis (4/4/2024).
“Dengan Safari Ramadan ini, kami ingin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang sangat berkomitmen terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya,” ujar Agung setelah bertemu dengan Asisten I Setdaprov Jatim.
“Dukungan dari Kepala Daerah sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan visi universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Menurut Agung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menunjukkan komitmen tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
Hingga Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah melindungi 5,2 juta pekerja atau 32,4 persen dari pekerja yang memenuhi syarat di Provinsi Jawa Timur.
“Pada tahun 2023, kami telah membayarkan 570.834 klaim dengan nilai Rp6.161.566.164.641,- di Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Agung berharap Pemda Jawa Timur tetap berkomitmen untuk meningkatkan dukungan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di daerah tersebut, termasuk para petugas Pilkada di bulan-bulan mendatang.
“Sebagai upaya sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami mengimbau Pemda dan penyelenggara Pilkada untuk mendaftarkan seluruh petugas ad hoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
“Selain itu, saya juga mengajak Pemda untuk mendorong ASN untuk turut serta dalam Gerakan Nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda),” kata Agung.
Dengan mendaftarkan pekerja di sekitar kita seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan tukang angkut sampah ke BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya jauh lebih besar daripada iuran yang dibayarkan.
“Ayo kita sejahterakan pekerja di sekitar kita. Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarganya bisa hidup lebih tenang,” pungkas Agung. (Adv)
Artikel selengkapnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra