Gunawan
– 07 April 2024 | 13:04 – Terbaca 268 kali
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, saat konferensi pers, Minggu (7/4/2024), di Aula Arya Guna Polres Blora. (Foto: Polres Blora untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, BLORA – Mengaku mendapat bisikan ghaib, seorang pria (SW/24) warga di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora Jawa Tengah diduga tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri berinisial (SM) ketika tertidur lelap.
“Pelaku dan korban kakak beradik. Tinggal serumah bersama sang ibu, kejadian pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di dalam rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, saat konferensi pers, Minggu (7/4/2024), di Aula Arya Guna Polres Blora.
Selamet menyampaikan, dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapat bisikan ghaib dari almarhum kakaknya, yang sudah meninggal beberapa waktu lalu.
Dugaan sementara, kata Kasatreskrim, pelaku adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). “Informasi dari keluarga, pelaku ODGJ. Pernah kontrol kejiwaannya dan ada surat kuningnya,” terangnya.
Meskipun demikian, Selamet menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengembangan penyelidikan, melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku.
“Benar atau tidaknya pelaku ODGJ, masih dalam pengembangan penyelidikan,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Selamet, petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa satu buah parang (bendo) panjang 50 cm berkarat, sarung, baju warna putih, dan celana panjang hitam. “Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP,” tutupnya. (*)