Pegawai Negeri Sipil di Kota dan Kabupaten Blitar Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Anjangsana Lebaran

by -857 Views

Mobil dinas ASN Kota dan Kabupaten Blitar Dilarang Dipergunakan untuk Mudik dan Anjangsana Lebaran

SUARA INDONESIA, BLITAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, secara resmi Pemerintah setempat telah melarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik dan anjangsana lebaran tahun 2024.

Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas saat liburan Idul Fitri berdasarkan instruksi dari Wali Kota Blitar Santoso. Sehingga, seluruh kendaraan plat merah yang ada di lingkungan Pemkot Blitar wajib diparkir di kantor masing-masing.

Menurutnya, kendaraan plat merah yang boleh beroperasi selama liburan perayaan Idul Fitri antara lain mobil operasional ambulance, pemadam kebakaran, dan kebersihan. Sehingga, para petugas di instansi tersebut tetap masuk sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom menambahkan, aturan ini diberlakukan guna menjamin kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik ke luar daerah dan lain sebagainya.

Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan, baik pegawai maupun pejabat di Pemkot Blitar. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Para ASN di lingkungan Pemkab Blitar diminta untuk mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

**ยป Klik berita lainnya di Google News [SUARA INDONESIA](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen)**

**Pewarta**: Arik Susanto
**Editor**: Imam Hairon