Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, absen dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pemotongan insentif pajak untuk ASN BPPD Sidoarjo, Jumat (19/4/2024).
Mustofa Abidin, Tim pengacara Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut mengumumkan bahwa kliennya yang saat ini menjadi tersangka tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pertamanya di KPK.
“Saya sampaikan informasi bahwa hari ini memang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” ujar Mustofa, saat mengonfirmasi.
Mustofa juga mengungkapkan bahwa timnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” tandasnya.
Meskipun belum dapat menghadiri panggilan KPK, Gus Muhdlor menegaskan komitmennya dalam menghormati panggilan dan proses hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya.
“Dengan sepenuh hati, kami semua menghormati panggilan KPK terhadap klien kami,” pungkasnya. (*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Amrizal Zulkarnain
Editor: Mahrus Sholih