Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso meminta Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Bondowoso Gemilang (Bogem) segera dicabut.
Melalui komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengungkapkan ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal PT Bogem sebesar Rp. 2,9 miliar yang berasal dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2018. DPRD telah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Bondowoso untuk membuat Perda mengenai pembubaran PT Bogem.
Andi menyatakan bahwa audit mengenai PT Bogem belum dilakukan hingga saat ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan audit investigasi menyeluruh terkait pengelolaan perusahaan tersebut. Selama ini, pengelolaan PT Bogem dinilai tidak jelas, termasuk terkait penggunaan anggaran dan aset yang digunakan.
Lebih lanjut, Andi juga menyoroti proses hukum yang tidak jelas terkait potensi korupsi yang terjadi di PT Bogem. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi di perusahaan tersebut.
DPRD juga menyoroti bahwa PT Bogem belum mencapai tujuan awal pembentukannya, yaitu mengamankan kopi pasca panen terkait harga dan ekspor kopi. Pihak DPRD menekankan pentingnya melakukan audit independen terhadap PT Bogem agar lebih transparan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga angkat tangan terkait pengelolaan PT Bogem. Keberadaan perusahaan ini dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait nasib PT Bogem.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di PT Bogem. Penyidikan dan proses hukum sedang berlangsung terhadap para tersangka tersebut.
Artikel ini disadur dari SUARA INDONESIA dengan pewarta Bahrullah dan disunting oleh Imam Hairon.