Muhammad Ardiansyah, terdakwa penganiaya selebgram Safitri Anggraini Dewi, dituntut tujuh bulan penjara di PN Sidoarjo
Muhammad Ardiansyah (20), terdakwa penganiaya selebgram asal Sidoarjo, Safitri Anggraini Dewi (26), dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dalam persidangan Rabu 8 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pemuda warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang didakwa bersalah atas kasus penganiayaan akibat rasa cemburu terhadap kekasihnya. Menurut JPU Budhi Cahyono, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. “Terdakwa kami tuntut hukuman tujuh bulan penjara,” ungkap Budhi.
Dari kesaksian, terbukti bahwa terdakwa bersalah atas penganiayaan terhadap Safitri, pemilik akun Instagram “vitri_pradana” di Kahuripan Nirwana Village, Sidoarjo. Faktor memperberat kasus ini adalah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti tidak memiliki riwayat hukuman sebelumnya, janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, rasa penyesalan, permohonan maaf, dan penerimaan maaf dari korban. “Namun proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa membacakan pledoi, di mana dia menyesali perbuatannya dan bersumpah untuk tidak mengulangi kesalahan. Ketua majelis hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Rabu 15 Mei.