Plt Bupati Subandi Dilantik Sebagai Kades di Sidoarjo, Pembaruan Masa Jabatan 2 Tahun

by -187 Views
Advertorial
Sebanyak 58 Kades di Sidoarjo Dilantik Plt Bupati Subandi, Resmi Diperpanjang 2 Tahun

Tampak tengah Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sesi foto bersama Camat dan Kepala Desa. (Amrizal/SUARA INDONESIA)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Sebanyak 58 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo dilantik oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi. Para Kades yang dilantik, yang masa jabatannya berakhir mulai dari Februari hingga Mei 2024.

Gelaran acara yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa pada Kamis 9 Mei kemarin berlangsung dengan penuh khidmat. Jumat (10/5/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan sebagaimana surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemendagri RI, atas tambahan jabatan selama dua tahun kedepan.

Dilokasi, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut dilakukan karena terdapat perubahan Undang-undang Desa. Dimana didalamnya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

“Saat ini, saya sebagai perwakilan kepala daerah melantik para Kades karena adanya perubahan dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan mereka dengan tambahan dua tahun,” ujar Subandi, saat diwawancarai pasca acara.

Disebutkan, jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun, kini telah diperpanjang selama delapan tahun.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Subandi mendorong para Kades untuk lebih bersemangat dalam menjalankan tugas mereka. Ia berharap para Kades dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan ditambahkannya (Masa Jabatan, red) dua tahun, tentunya Pemerintah Desa harus giat lagi, tambah semangat lagi dan bekerjalah dengan pelayanan yang baik,” ungkapnya.

“Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang positif,” tambahnya.

Subandi berharap agar mereka dapat kembali memperbaiki tata kelola Pemerintah Desa, karena baginya masih ada hal-hal yang perlu diselesaikan.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, tentu masih ada visi dan misi yang perlu diselesaikan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, rencana-rencana tersebut dapat dilaksanakan hingga tuntas, dengan fokus pada pembangunan dan pelayanan yang terus ditingkatkan.

“Kita perlu meningkatkan semangat dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Terkait dengan aplikasi yang telah diterapkan, saya berharap agar terus dijalankan, dan semoga mereka dapat mengoptimalkan pelayanan yang diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Syaiful Achmady, Kepala Desa Tanggul Kecamatan Wonoayu, saat ditemui mengaku terhormat atas kepercayaan terhadap penambahan masa jabatan selama 8 tahun tersebut.

“Terkait perpanjangan masa jabatan saya menjadi Kades hingga 8 tahun, saya merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Syaiful.

Syaiful, berkomitmen untuk terus berupaya dengan penuh dedikasi untuk memajukan desanya dan memenuhi harapan serta kebutuhan seluruh warga.

“Pembaharuan masa jabatan saya menjadi 8 tahun merupakan kehormatan yang besar dan tanggung jawab yang lebih besar lagi,” ungkap Kades muda tersebut.

Pihaknya berjanji, akan terus bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan warga desanya nanti.

Hal itu menurutnya, juga mengutamakan partisipasi masyarakat dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil.

“Khususnya sinergitas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan terus kami jalin, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Tanggul tercinta,” pungkasnya.(*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon