Buruh Harian Lepas ditangkap Polisi karena Menyimpan Sabu di Rumah di Sibolga

by -147 Views

Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu pada Selasa (15/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka yang ditangkap adalah TTP alias Pak J (41), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga. Polisi mendapati tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, langsung mengamankan TTP di rumahnya setelah menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1 gram dan alat-alat penghisap sabu.

Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan selanjutnya dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh Lamhot Naibaho dan diedit oleh Mahrus Sholih.