DPC Apdesi Jember Kirim Amicus Curiae ke MA, Bentuk Dukungan Moril bagi Kades Mundurejo yang Ajukan PK
Jajaran DPC Apdesi Jember saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, Kamis (16/5/2024). (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, JEMBER- Kasus hukum yang dialami Kades Mundurejo Edi Santoso, membuat situasi di desa setempat memanas. Warga tak terima jika kepala desa mereka dieksekusi setelah divonis satu tahun oleh pengadilan. Bahkan, ada yang mengancam akan membakar balai desa jika kades benar-benar ditahan.
Warga menilai, Edi Santoso tak bersalah. Bahkan, warga telah tujuh kali menggelar demonstrasi agar kepala desanya dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman. Terakhir pada Kamis 2 Mei 2024 kemarin. Ribuan massa berencana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk meminta supaya kejaksaan tak mengeksekusi kades mereka.
Melihat situasi yang terus memanas di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Jember, turun lapang untuk meredam suasana.
Setelah bertemu Edi Santoso dan berkomunikasi dengan warga setempat, DPC Apdesi Jember mengirim Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Langkah ini sebagai bentuk dukungan moril kepada sejawatnya yang saat ini tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Amicus Curiae juga diberikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Jember sebagai tembusan. Yakni ditujukan kepada Bupati Jember, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ketua DPRD dan Kapolres Jember. Surat tembusan itu dikirimkan langsung oleh Ketua DPC Apdesi Jember Kamiludin, bersama sejumlah pengurus harian lainnya.
“Tadi kami sudah bertemu dengan Bapak Kajari dan Bapak Sekda Jember. Banyak hal yang sudah kami sampaikan. Intinya, kami tidak dalam kapasitas mencampuri urusan hukumnya, tapi sebagai bentuk dukungan moril kepada sejawat, sekaligus ikhtiar untuk meredam kondisi di bawah yang memanas,” ujar Kamiludin, Kamis (16/5/2024).
Ketua DPC Apdesi yang juga Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo ini mengungkapkan, saat bertemu dengan Kajari, ia menyampaikan situasi di bawah sedang tidak baik-baik saja. Ia pun meminta, agar kejaksaan melihat perkara itu dari multi aspek. Salah satunya kekondusifan masyarakat desa.
“Kami khawatir, akan muncul gejolak dan perlawanan hingga memakan korban. Makanya, tadi saat bertemu Kajari, kami meminta waktu untuk berkomunikasi dari hati-hati dengan rekan kami Edi Santoso. Agar masalah ini ada jalan keluar yang win-win solution,” terangnya.
Menurut Kamil, penetapan tersangka hingga vonis bersalah terhadap Edi Santoso, juga menjadi preseden yang membuat kepala desa lain khawatir. Sebab, apa yang dilakukan Edi Santoso sejatinya tidak ada niatan korupsi anggaran desa. Melainkan, ingin membereskan tunggakan pembangunan era kepala desa sebelumnya agar masyarakat setempat memiliki infrastruktur jalan yang layak.
“Namun sekali lagi, yang perlu ditegaskan bahwa kami tidak dalam kapasitas menilai atau menyimpulkan kasus hukumnya. Namun lebih kepada menyampaikan pertimbangan lain, utamanya soal aspek sosial kemasyarakatan,” bebernya.
Berharap Bupati Turun Tangan
Tembusan Amicus Curiae juga disampaikan kepada Bupati Jember. Surat tembusan itu diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024). DPC Apdesi menitipkan pesan untuk bupati melalui sekda. Mereka berharap, bupati turun langsung untuk meredam suasana yang kian memanas.
“Ibarat keluarga, bupati ini adalah bapak bagi seluruh kepala desa. Kalau memang ada anaknya yang nakal, lebih baik dijewer. Jangan dibiarkan. Ayo turun ke desa, supaya ada solusi terbaik bagi kepala desa dan masyarakatnya,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, Kamil mengungkapkan, DPC Apdesi Jember akan mengajukan audiensi kepada bupati. Pekan depan, pihaknya bakal berkirim surat agar segera diagendakan pertemuan. “Kami berharap bupati peduli terhadap masalah ini. Jangan biarkan kepala desa berjuang sendiri. Karena selama ini, kami merasa seperti anak yatim piatu,” bebernya.
Sementara itu, Sekda Jember Hadi Sasmito menyambut baik kedatangan DPC Apdesi di ruang kerjanya. Dia berjanji akan menyampaikan pesan tersebut kepada bupati agar masukan tersebut menjadi pertimbangan. “Nanti akan kami sampaikan. Semoga ada solusi terbaik untuk semua,” jawabnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso, Rabu 29 November 2023 lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang tercatat 1,5 tahun.
Dalam putusan tersebut, selain menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan status tahanan kota, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Redaksi
Editor: Mahrus Sholih