Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin APMD Tuban Pasca Audit Tuntas

by -149 Views

Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akan menetapkan tersangka.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang ditunjuk langsung oleh Korps Adhyaksa telah menyelesaikan audit kerugian keuangan negara. “Audit sudah selesai, tinggal menunggu pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya kepada Suara Indonesia pada Senin (20/05/2024).

Meski begitu, Armen belum mengungkapkan nilai kerugian negara akibat penyelewengan pengadaan mesin APMD tersebut. Dia meminta waktu untuk mengumumkan hasil audit dari BPKP Jawa Timur dan penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri Tuban telah memulai penyelidikan kasus ini pada April 2023 dan status perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 Juli 2023. Sekitar 50 orang telah diperiksa, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kadis Kominfo SP Arif Handoyo. Hasil kesaksian saksi menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyelidikan, pengadaan mesin APMD direncanakan sebanyak 72 unit tetapi yang terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban. Tim Jaksa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yaitu ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD.