Polisi Menangkap Warga Situbondo Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkoba

by -191 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo telah menangkap AP, seorang warga Kelurahan Patokan Situbondo, dan menyita 4,52 gram sabu sebagai barang bukti. Foto-foto kejadian tersebut dapat dilihat di tautan berikut: https://cdn.suaranetwork.com/images/2024/05/26/f9ce9f78a997.jpg.

Suara Indonesia, Situbondo – Seorang warga Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dengan inisial AP (37) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. AP alias GT ini ditangkap setelah dilakukan pengembangan pada kasus sebelumnya, di mana saat TH, seorang warga Mimbaan Panji, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, ia mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari AP.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan bahwa setelah penangkapan terhadap tersangka TH yang mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari AP, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Patokan Situbondo. Dari penangkapan AP, tim berhasil menyita peralatan narkoba dan barang bukti lainnya. Tersangka AP alias GT kini ditahan di Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian terdekat melalui Call Center 110.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak kepolisian terdekat. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat berhasil dicegah. Pungkas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Artikel ini diterbitkan oleh Syamsuri, dengan penyuntingan dari Imam Hairon.