Desa Jember Mengecam Lambatnya Tanggapan terhadap Perubahan UU Desa, Mendesak Bupati Agar Segera Mengeluarkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

by -181 Views

Magang
27 Mei 2024 | 23:05 Dibaca 9 kali

Berita
 Lambat Merespons Perubahan UU Desa, Apdesi Jember Desak Bupati Segera Terbitkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Ketua Apdesi Jember Kamiludin (kanan) bersama Kades Ledokombo Ipung Wahyudi, saat menggelar jumpa pers, Senin (27/5/2024). (Foto: Apdesi Jember untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember, meminta Bupati Jember agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (kades).

Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab, Apdesi menilai, Jember menjadi kabupaten yang lambat merespons amanah Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 yang telah disetujui oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 lalu, melalui rapat paripurna.

Padahal, di sejumlah kabupaten lain di Indonesia, termasuk tiga kabupaten tetangga Jember, seperti Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo, bupati telah mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kades. Dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

“Lalu, kenapa Bupati Jember sampai detik ini belum juga mengeluarkan SK tersebut? Mengingat di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kabupaten tetangga sudah melakukannya,” ujar Kamiludin, Ketua Apdesi Jember, saat menggelar jumpa pers di Kecamatan Kaliwates, Senin (27/5/2024) malam.

Kamil menyebut, pengesahan UU Desa baru yang di dalamnya ada penambahan masa jabatan kades, merupakan buah perjuangan Apdesi secara nasional. Organisasi ini telah empat kali turun ke jalan menyampaikan aspirasi di Senayan. Mereka menuntut revisi UU Desa ke gedung wakil rakyat di Jakarta.

“Ini perjuangan yang tidak gampang. Karena penuh ketegangan dan kontroversi hingga ke akar rumput. Tak terkecuali bagi kami para kades yang tergabung di Apdesi Jember,” ucapnya.

Selama empat kali bergabung dalam aksi ke Ibu Kota, mereka kerap mendapat “intimidasi” dari penguasa di Kabupaten Jember agar kades-kades tidak berangkat ke Jakarta. Namun, atas kebulatan tekad dan kekompakan, Apdesi tetap berangkat untuk bergabung dengan sejawat menyampaikan aspirasi di Senayan.

“Dan alhamdulilah! Sampai sekarang perjuangan ini bisa dinikmati oleh kepala desa se-Indonesia, termasuk kades di Jember,” tuturnya.

Setidaknya, Kamil memaparkan, ada tiga poin penting dalam perubahan UU Desa. Selain perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali, juga ada pemberian tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa, sesuai kemampuan desa.

Berikutnya, juga ada pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Ketiga poin ini, kata dia, adalah amanah UU Desa yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Mulai tingkat pusat, daerah hingga pemerintah desa.

Sementara, khusus terkait masa jabatan kades, menjadi wewenang pemerintah daerah. Yakni bupati. Dalam konteks ini, Kamil menegaskan, Bupati Jember wajib hukumnya menjalankan amanah UU Desa terbaru dengan menerbitkan SK perpangan jabatan kepada 226 kades di kabupaten setempat.

“Sejatinya, SK perpanjangan ini tidak perlu diminta atau didesak. Melainkan, Bupati Jember harus proaktif mengikuti perkembangan regulasi. Mulai dari perjuangannya sampai pengesahan undang-undang,” jelas Kamil.

Dia pun menyatakan, bila bupati tidak segera menerbitkan SK perpanjangan jabatan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, pihaknya akan berkirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.

“Bupati Jember sudah tidak ikut berjuang dalam revisi UU Desa. Jangan lantas menghambat atau tidak mengindahkan amanah UU Desa Nomor 3 Tahun 2024,” tuturnya.

Apdesi juga mendesak bupati agar segera memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember agar segera melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan percepatan penerbitan SK perpanjangan jabatan kades.

“Kami tegaskan, bahwa revisi UU Desa adalah buah perjuangan kades-kades se-Indonesia, terutama yang tergabung dalam Apdesi dan Desa Bersatu, yang mampu berdiplomasi dengan pemerintah pusat dan juga DPR RI,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih