Diaspora adalah kekayaan bangsa, penting untuk diperlakukan dengan baik

by -173 Views

Rakyatbenteng.bacakoran.co – Staf Ahli Menpora RI urusan Kepemudaan dan Olahraga Hamdan Hamedan menanggapi pro dan kontra terkait pemberdayaan diaspora Indonesia di luar negeri. Menurutnya, diaspora Indonesia di luar negeri memiliki peran yang sangat penting bagi Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Hamdan dalam diskusi dengan tema Peran dan Pemberdayaan Diaspora bagi Kebijakan Luar Negeri Indonesia yang diselenggarakan oleh Laboratorium Ilmu Politik Universitas Bakrie pada Rabu (22/5/2024).

Diskusi dihadiri oleh tiga narasumber, yaitu; Muhsin Syihab (Staf Ahli Menlu RI bidang Hubungan AntarLembaga), dan Muhammad Badaruddin (Dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie).

Kegiatan diskusi dipandu oleh Yeyen Rostiani (Praktisi Media / Dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie). Para narasumber pada kegiatan tersebut sepakat bahwa diaspora di luar negeri memiliki peran penting bagi pembangunan di Indonesia.

Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam mengoptimalkan peran diaspora Indonesia di luar negeri bagi pembangunan di Indonesia.

Menurut Hamdan, saat ini terdapat pro dan kontra serta kurangnya literasi mengenai diaspora di Indonesia. Tantangan lainnya adalah minimnya hubungan diaspora Indonesia dengan tanah air.

Muhammad Badaruddin menyatakan bahwa diaspora Indonesia seharusnya dianggap sebagai jembatan penghubung bagi bangsa Indonesia dengan arena internasional.

Di sisi lain, Muhsin Syihab menekankan pentingnya peran diaspora dalam memberikan kontribusi remintansi sebesar sekitar Rp 200 triliun, sehingga layak disebut sebagai pahlawan devisa.

“Diaspora adalah aset bangsa, mesti diperlakukan secara baik, agar mereka tidak takut untuk pulang dan membangun Indonesia,” tutupnya.

Diskusi ini dihadiri oleh para mahasiswa, dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie yang berlokasi di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Sumber: https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4435/diaspora-adalah-aset-bangsa-harus-diperlakukan-secara-baik/15

(dkk/jpnn)

Source link