KPU Jombang Memetakan TPS Pilkada 2024, Jumlahnya Lebih Sedikit dari Pemilu Legislatif

by -148 Views
KPU Jombang Memetakan TPS Pilkada 2024, Jumlahnya Lebih Sedikit dari Pemilu Legislatif

Suasana rapat koordinasi pemetaan TPS pilkada oleh KPU Kabupaten Jombang bersama PPK di kantor KPU setempat, Kamis (30/05/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Tahapan pilkada serentak terus berjalan. Kini, KPU Jombang mulai melakukan pemetaan TPS untuk pemilihan pada 27 November 2024 mendatang. Jumlah TPS bakal berkurang jika dibandingkan pemilu legislatif lalu yang mencapai 3.858 TPS.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jombang Ayatullah Kumaini mengatakan, hari ini pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan pemetaan TPS itu.

Pemetaan tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan jumlah maksimal pemilih dan menyusutnya jumlah TPS dibanding pemilu sebelumnya. “Ada ketentuan pada pilkada serentak ini maksimal pemilih 800 orang, sehingga dilakukan pemetaan ulang,” terangnya, Jumat (31/05/2024).

Ayat mengatakan, untuk berkurang berapa TPS kita masih menunggu karena akan dilakukan pemetaan. Setelah pemetaan selesai, maka akan ada estimasi jumlah TPS yang ada di kabupaten setempat.

“Kemudian dari hasil pemetaan TPS tersebut akan dilakukan pemutakhiran data pemilih, coklit sesuai dengan hasil pemetaan TPS tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan, kemungkinan besar jumlah TPS untuk pilkada serentak di Kabupaten Jombang akan berkurang. “Jika pemetaan TPS ini berjalan dengan baik, maka diharapkan nanti tidak ada pemilih yang lompat ke TPS lain atau memilih di TPS yang jauh,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto menjelaskan, hasil pemetaan sementara, jumlah TPS yang diajukan oleh KPU Kabupaten Jombang berkisar 2.396 TPS. “Namun, jumlah TPS yang diajukan KPU Jombang tersebut kemungkinan masih bisa berubah,” tandasnya.(*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih