Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso pernah memberhentikan secara tidak terhormat salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, yang saat ini menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer. PPS Desa Padasan yang diberhentikan tidak terhormat pada saat Pemilu Legislatif 2024 adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir. Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa ketidaknetralan saat menjadi penyelenggara pemilu pada saat pembentukan KPPS. Muhammad Naufal juga meloloskan anggota KPPS yang dititipkan salah seorang caleg Partai Golkar. Dampak dari pemberhentian tidak terhormat ini membuatnya tidak bisa kembali mendaftar di KPU sebagai penyelenggara pemilu. Junaidi mengaku tidak tahu apakah di Bawaslu juga ada aturan yang sama terkait penyelenggara, namun Bawaslu seharusnya lebih banyak menganalisis rekam jejak calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara.