Capaian PAD PBG di Bangkalan Belum Mencapai Target Optimal, Sebesar 54 Persen

by -93 Views

Pemerintah Kabupaten Bangkalan belum mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan capaian hingga bulan Mei hanya 54 persen atau sekitar Rp 430 juta.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Bangkalan melalui Kabid Tata Bangunan dan Gedung Nur Taufik menjelaskan bahwa potensi penerimaan retribusi PBG di Kabupaten Bangkalan semakin meningkat. Pada tahun 2023, target PBG sebesar Rp 600 juta tercapai 430 juta dan tahun 2024 targetnya meningkat menjadi Rp 730 juta.

Meskipun demikian, pihaknya tetap realistis karena kebijakan baru seperti PBG masih memerlukan waktu agar dipahami oleh masyarakat luas.

Untuk tahun ini, target retribusi PBG ditambah menjadi Rp 730 juta, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 600 juta. Nur optimis bahwa target tersebut dapat tercapai dengan upaya seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang PBG, serta optimalisasi pelayanan permohonan PBG.

Retribusi PBG dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Setiap jenis bangunan memiliki nilai retribusi yang berbeda-beda, contohnya untuk rumah tinggal baru tipe 36, nilai retribusinya sebesar Rp 185 ribu.

PBG diperlukan untuk memastikan bahwa semua bangunan sesuai standar bangunan gedung, sehingga memiliki kehandalan dan keselamatan. Setelah selesai dibangun, bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar dapat dioperasikan.

Selain itu, pengurusan PBG dan SLF umumnya dilakukan oleh developer perumahan dan bangunan instansi. Jika bangunan tersebut milik pribadi, pemiliknya harus mengurusnya terutama jika berhubungan dengan urusan perbankan.

SLF diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan telah dianalisis baik struktur elektrikal maupun arsitekturnya sesuai dengan standar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan ada rekomendasi dari pengkaji teknis yang bekerja.

Pemerintah hanya memfasilitasi, sedangkan pengkaji teknis yang memberikan hasil kajiannya. Proses ini membutuhkan biaya tinggi untuk pembayaran konsultan.