Polsek Pinangsori di Tapteng Menangkap Dua Pencuri Kulkas dan Mengamankan Dua Penadah
Polsek Pinangsori berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di Dusun I Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Korban Jusmawarni Daulai (52), warga Gunung Kelambu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinangsori setelah mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta akibat kehilangan sebuah kulkas, satu kompor gas beserta tabungnya, dan satu speaker di rumahnya.
Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah SS (32) seorang nelayan, dan MSH alias Iyong (39) yang merupakan seorang tukang becak. Keduanya adalah warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri.
Pencurian terjadi ketika korban mengungsi akibat banjir, sehingga rumahnya kosong. Saat korban pulang ke rumah, ia menemukan pintu samping rumah sudah terbuka dan barang-barangnya hilang.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. SS ditangkap di lapangan parkir RSUD Pandan pada Rabu, 5 Juni 2024 jam 20.30 WIB, sedangkan MSH alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu pada hari yang sama, jam 22.30 WIB.
Barang curian tersebut dijual oleh pelaku ke penadah TUT alias Budi, yang juga berhasil diamankan polisi di Gunung Kelambu. Sedangkan penadah kulkas dua pintu, yaitu MB, datang sendiri ke Kantor Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.
Dari tangan Iyong, polisi menyita kompor gas dan sepeda motor sebagai alat untuk mengangkut barang curian milik korban. Sedangkan dari tangan MB, disita kulkas dua pintu bermotif bunga merah milik korban.
Empat pelaku bersama barang bukti saat ini ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pinangsori untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Pewarta: Lamhot Naibaho
Editor: Mahrus Sholih
Selengkapnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA.