Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tujuh tersangka. Pengungkapan ini berlangsung selama bulan Mei hingga Juni 2024. Polisi akan terus berupaya memberantas kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, selama bulan Mei hingga Juni 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban.
“Hasil dari pengungkapan enam kasus narkoba, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kompol Herry didampingi Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko, Selasa (11/06/2024).
Adapun para tersangka, yakni KS dan MD warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, RR warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, AW warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, AS warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Mereka ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, FA warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, DB warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban. Keduanya ditangkap terkait kasus peredaran pil double L.
“Untuk barang bukti yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 31,06 gram dan untuk pil double L 1.537 butir,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Pasal 132 (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 milyar ditambah sepertiga.
Dan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Pewarta: Irqam
Editor: Mahrus Sholih
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA