Pemerintah Provinsi Sidoarjo Serahkan Laporan Kurang Memuaskan kepada Pemerintah Kota Surabaya mengenai Pengelolaan Limbah Hewan Qurban

by -171 Views
Pemerintah Provinsi Sidoarjo Serahkan Laporan Kurang Memuaskan kepada Pemerintah Kota Surabaya mengenai Pengelolaan Limbah Hewan Qurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban selalu dinanti oleh warga di setiap musala atau masjid di masing-masing wilayah. Tak terkecuali di Kota Surabaya. Namun, selain penyembelihan juga perlu diperhatikan setelah proses tersebut. Tak dipungkiri bahwa hewan kurban seperti sapi ataupun kambing bakal meninggalkan limbah yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan. Pemandangan itu disoroti secara serius oleh Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur. PPSDS menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum mampu mengelola limbah yang dihasilkan hewan kurban dengan baik. Menurut Ketua PPSDS Jatim, Muthowif mengatakan, kotoran hewan yang dihasilkan dari proses penyembelihan di tempat ibadah umat Islam bisa mencapai 45 kilogram. Padahal, kata Muthofiw, pengelolaan kotoran hewan kurban yang dilakukan secara baik dan benar tentu bisa menjadi nilai tambah bagi Pemkot Surabaya. “Jika ini tidak dikelola dengan baik, maka kotoran sapi tersebut akan dibuang ke sungai atau saluran air yang ada di tempat ibadah, atau di tempat sampah,” kata Muthowif kepada media ini, Minggu 16 Juni 2024. Sebaliknya, ia menerangkan, jika ini tidak dikelola dengan baik, maka kotoran hewan kurban tersebut hanya akan dibuang ke sungai atau saluran air yang ada di tempat ibadah, atau di tempat sampah. Apalagi mengingat banyak hewan kurban yang dipotong di tempat-tempat ibadah, padahal Pemkot Surabaya punya Rumah Potong Hewan (RPH). Sehingga dibutuhkan peran Pemkot Surabaya menangani persoalan kebersihan lingkungan dari dampak proses penyembelihan. “Pemerintah juga memperhatikan kebersihan lingkungan disaat pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban,” terangnya. Sementara itu, untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada masyarakat yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban untuk tidak mencemari lingkungan. “Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto. Adapun imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban, yang telah disebarkan ke kelurahan/kecamatan pada 15 Juni 2024 yang lalu.