Kejaksaan Negeri Blora Melaporkan Ke Empat Anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi Karena Tidak Mengembalikan Honor Narsum

by -218 Views
Kejaksaan Negeri Blora Melaporkan Ke Empat Anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi Karena Tidak Mengembalikan Honor Narsum

Gunawan
26 Juni 2024 | 23:06 Dibaca 799 kali

Berita

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat wawancara dengan wartawan tentang kasus honor narsum anggota DPRD Blora, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum mengembalikan uang honor narsum yang dinilai tak wajar ke kas daerah (kasda).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko Raharjo kepada awak media saat wawancara di Jalan A. Yani No 22, Blora.

“Ada empat anggota dewan perwakilan rakyat, belum mengembalikan honor narsum yang dinilai tidak wajar,” terang Jatmiko, Rabu (26/6/2024).

Jatmiko mengatakan bahwa honor narsum yang dinilai tak wajar ini sudah dilaporkan dan masih menunggu proses dari Kejaksaan Tinggi. “Sudah dilaporkan ya, tinggal menunggu hasilnya. Prosesnya seperti apa, kita tunggu hasilnya dari Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Blora menjadi sorotan publik atas dugaan kasus honor narasumber (narsum) yang menelan anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 11 miliar lebih di tahun 2021.

Honor narsum para anggota dewan periode 2019-2024 itu dinilai tak wajar, dalam per jam per orang honor yang diberikan anggota dewan sebesar Rp 1 juta di setiap acara.

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Daerah, Jatmiko menambahkan sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan ke kasda sebesar Rp. 4,3 miliar lebih, terhitung bulan Januari hingga pertengahan November 2023 dan belum bertambah.

“Belum berubah dan belum bertambah, masih di ang…

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih