DPRD Pangandaran Meminta Pemerintah Daerah Menyelesaikan Temuan BPK RI

by -84 Views

DAILYPANGANDARAN – Panitia Khusus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengaku tidak mengetahui objek yang menjadi temuan dalam laporan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Ia menyatakan bahwa sejak awal, Panitia Khusus tidak diberikan hasil dari LHP BPK. “Kami tidak diberikan bahan, pimpinan juga tidak memberikan salinan itu,” katanya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Menurutnya, Panitia Khusus baru mengetahui informasi setelah berkunjung ke BPK, namun informasi yang diterima sudah dalam bentuk ringkasan. “Sudah ada hasil rekomendasi dari BPK, jadi tidak secara detail,” ungkapnya.

Karena itu, ia tidak mengetahui objek atau item yang diperiksa oleh BPK. “Panitia Khusus tidak mengelola itu, karena yang mengelola adalah eksekutif, sedangkan pimpinan adalah bagian dari legislatif,” ucapnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dalam rentang waktu 60 hari, termasuk dalam hal temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan (JIJ), proses kelebihan pembayaran belanja modal, dan pengembalian ke kas umum daerah sebesar Rp 2.637.492.480,96.

“I termasuk pengembalian itu, dalam istilah BPK adalah kelebihan bayar yang harus dikembalikan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa jika setelah 60 hari belum ada upaya penyelesaian temuan, pihaknya tetap akan mengajukan audit investigatif secara menyeluruh kepada BPK. “Jadi akan ada pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Setelah rapat internal kemarin, DPRD belum melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan, dengan alasan kurangnya kuorum. “Sudah dijadwalkan dua kali, namun tidak mencapai kuorum,” jelasnya.

Secara prinsip, ia mengatakan bahwa Fraksi PKB tetap tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. “Poin ke-9, yang mengalami perubahan ketika dibacakan dalam rapat paripurna,” ucapnya.

Radar mencoba mengonfirmasi kembali mengenai temuan BPK RI terkait pekerjaan di Dinas PUPR. Namun saat mencoba menghubungi Kabid Binamarga Nanang, nomor yang dihubungi tidak aktif.

Source link