DAILYPANGANDARAN – Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran diduga tidak netral menjelang Pilkada 2024. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Najmul Umam Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Cabang Pangandaran.
Najmul menyatakan kekesalannya terhadap indikasi ketidaknetralan ASN tersebut. Dia menegaskan bahwa ASN seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada.
Pihaknya mengakui telah melakukan pertemuan dan audiensi dengan pemerintah namun tuntutan mereka tidak diindahkan oleh pihak pemerintah (Sekda dan jajaran).
Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 2 huruf f) menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam UU No 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 71 ayat 1, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Najmul menyatakan bahwa ketidaknetralan ASN dapat merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Pangandaran.
Untuk memaksa ASN agar bersikap netral, Najmul Umam bersama anggota PMII Pangandaran berencana menggelar aksi demonstrasi. Mereka tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini dan langkah-langkah preventif harus segera diambil untuk memastikan netralitas ASN.
Pemantauan ketat terhadap aktivitas ASN, pelaporan kepada pihak berwenang jika ditemukan indikasi ketidaknetralan, serta kampanye edukasi mengenai pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi.
PMII akan melibatkan masyarakat luas dalam aksi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas ASN dalam Pilkada.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran juga siap mengawasi dan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral.
Bawaslu menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan ASN agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Pangandaran dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi yang tidak seharusnya dari ASN.