Polresta Sidoarjo Sukses Menangkap Pengedar dan Kurir Narkoba di Beberapa Lokasi

by -494 Views
Polresta Sidoarjo Sukses Menangkap Pengedar dan Kurir Narkoba di Beberapa Lokasi
Berita
Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba di Berbagai Lokasi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing didampingi Kasatnarkoba Kompol Rudy Prabowo saat konferensi pers dengan menunjukkan BB dan para pelaku di Mapolresta Sidoarjo Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Sebanyak sembilan orang berinisial AM (53), CA (32), AY (44), S (45), R (43), HS (40), Z (29), EPP (32), dan AA ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, karena terlibat dalam peredaran dan pengantaran narkoba jenis sabu-sabu.

Sedangkan barang bukti (BB) yang disita dari empat kasus berbeda mencakup 276 gram sabu-sabu, 187 pil ekstasi, dan 60 gram ganja.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta pada Rabu 17 Juli 1024, mengatakan bahwa para pelaku mengakui bahwa mereka menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Mereka telah menjadi kurir narkoba dengan durasi bervariasi, ada yang lebih dari satu tahun dan ada yang kurang dari satu tahun.

“Narkoba tersebut diperoleh dari Bos B alias H, Mr M, dan Mr Y yang saat ini masih buron,” ujar Kombes Pol Cristian.

Kapolresta Sidoarjo juga menjelaskan bahwa sembilan pelaku ditangkap di wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, dan Desa Kedungsolo, Porong.

“Peredaran narkoba ini terungkap berkat informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa total penjualan atau barang yang berhasil diamankan diperkirakan nominalnya mendekati Rp 1 miliar.

Modus operandinya, setelah digeledah dan ditangkap telah ditemukan barang bukti, kemudian dikembangkan. “Pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP,” cetusnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menyebutkan bahwa setiap kali berhasil mengedarkan 1 ons sabu, para pelaku mendapat imbalan Rp 5 juta.

“Aksi ini diduga dikendalikan oleh jaringan pengedar dalam lapas,” tegas Kompol Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara lima hingga dua belas tahun. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih