Kejaksaan Kejur Blora Mengirimkan Kasus Honor Narsum ke Penyelidikan Pidsus

by -120 Views
Kejaksaan Kejur Blora Mengirimkan Kasus Honor Narsum ke Penyelidikan Pidsus

Gunawan
20 Juli 2024 | 18:07 Dibaca 797 kali

Berita
Kejari Blora Limpahkan Kasus Honor Narsum ke Penyelidikan Pidsus

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, saat ditemui awak media, belum lama ini di Blora. (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA – Sebanyak 20 lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode 2019-2024 diperiksa Kejari Blora atas polemik dugaan kasus honor narasumber (narsum) di tahun 2021.

“Ada kisaran 20 lebih, dewan yang sudah dikonfirmasi dan diperiksa. Mereka diundang untuk dimintai keterangan (klarifikasi) yang berkaitan dengan dugaan honor narsum tahun 2021 lalu. Anggarannya sekitar Rp 11 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, saat ditemui awak media, belum lama ini di Blora.

Miko mengatakan terkait pihak-pihak yang berkaitan dengan honor narsum, saat ini berada di tahap penyelidikan tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora.

Dari penyelidikan pidsus kemarin, kata dia, ada empat anggota dewan yang sudah mengembalikan. Saat ini totalnya mencapai Rp 5,3 miliar lebih.

“Dari intelijen sekarang ditangani tim penyelidikan pidsus Kejari Blora. Di awal, memang ada beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.

Jatmiko memaparkan sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa keuangan negara harus dikelola secara efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab.

Pengelolaan keuangan yang efisien dan efektif, imbuh Miko, dapat menjamin ketersediaan dana dalam mengisi pembangunan.

“Ini dasar hukum secara global (umum) nya dan bukan dasar hukum pengembalian, dugaan honor narsum,” jelas Miko.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, asas kepatutan di dalam UU keuangan negara tersebut sebesar 20 jam dalam sebulan.

“Potensi kerugian keuangan negara di tahap penyelidikan sudah ditemukan. Yang menghitung bukan pihak kami, namun dari sekretariat dewan (Setwan) itu sendiri,” terangnya.

Miko mengakui masih banyak pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi dan pihaknya akan segera melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi.

“Perkara ini dari Kejaksaan Tinggi yang dilimpahkan ke Kejari Blora untuk ditindaklanjuti, diklarifikasi. Dari intelijen kemudian dilimpahkan ke penyelidikan pidsus,” tutur Miko.

“Apapun itu, kita akan melaksanakan perintahnya. Mohon bersabar dan menunggu prosesnya yang saat ini masih ditangani oleh tim penyelidikan Pidsus,” tutup Miko.

Sebagai tambahan informasi, dugaan honor narsum anggota DPRD Blora 2019-2024 dinilai tidak wajar.

Hal itu disampaikan Seno Margo Utomo, jubir Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora beberapa waktu lalu.

Seno menilai, honor narsum yang diberikan kepada anggota dewan sangatlah ugal-ugalan. Tiap acara mencapai Rp 1 juta, per orangnya.

“Dugaan kasus honor narsum dewan ini, sangat ugal-ugalan dan tidak wajar. Dalam sebulan 104 jam, nilainya mencapai ratusan juta di tahun 2021,” kata Seno.

Pihaknya juga mengapresiasi dan mendorong upaya, usaha Kejari Blora sampai tuntas.

“Kami mengapresiasi dan mendorong Kejari, dugaan kasus ini hingga tuntas,” terangnya.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji menyampaikan, sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan honor narsum ke kasda.

“Sejumlah dewan sudah mengembalikan honor narsum ke kasda,” kata Slamet Pamudji.

Pihaknya tak menyebut secara detail, siapa saja sejumlah dewan yang sudah mengembalikan honor narsum yang dinilai tidak wajar itu. “Satu pintu, di Kejari Blora,” ungkapnya. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih