Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang Undang Desa dihadiri Para Kades Bondowoso

by -78 Views
Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang Undang Desa dihadiri Para Kades Bondowoso

Bahrullah
29 Juli 2024 | 20:07 Dibaca 727 kali

News
Para Kades di Bondowoso Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang Undang Desa

Para Kades dan Perangkat Desa memperingati dasawarsa undang undang desa (Foto Istimewa)

SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Bondowoso tasyakuran dasawarsa 10 tahun undang-undang Desa, di Aula Ijen View Hotel Resort dan Restaurant, Kelurahan Tamansari, Senin (29/7/2024).

Acara itu mengangkat tema “Desa Bersatu Indonesia Maju”. Diselenggarakan oleh organisasi yang menaungi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Acara peringatan dasawarsa undang-undang desa ini dihadiri oleh H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, Plh Sekda Haeriah Yuliati, seluruh camat dan semua Kepala Desa serta perwakilan atau Perangkat Desa dari berbagai desa di seluruh Bondowoso.

Mathari, Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (Skak) Bondowoso, mengatakan, bahwa dasawarsa 10 tahun undang-undang desa merupakan anugerah untuk pemerintahan Desa.

“Kita saat ini mensyukuri atas lahirnya undang-undang yang sudah berusia 10 tahun. Adanya undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atas revisi ke 2 undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Khususnya di Pasal 39 kita sudah dapat tambahan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ujaranya.

Lebih lanjut, Mathari menyampaikan, meski telah disahkan revisi undang undang desa, namun masih ada yang perlu dikawal soal peraturan bupati (Perbup) mengenai aturan secara teknis terkait pelaksanaan undang undang yang disahkan.

Hal itu penting kata Mathari, agar pemerintah desa bisa paham terkait aturan tentang pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya paham tentang pengelolaan keuangan.

“Sangat bahaya teman teman kepala Desa jika tidak paham regulasi tentang penggunaan dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan, agar para Kades betul betul memahami regulasi, maka diharapkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan semakin gencar pada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah desa itu sangat penting memahami undang undang dan regulasi tentang desa agar benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

“Dengan disahkannya revisi undang undang desa, pemerintah desa semakin semangat dan gencar melakukan pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Plh Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati, menerangkan, pencapaian Utama Selama 10 Tahun banyak desa telah mengalami peningkatan signifikan.

“Peningkatan itu berupa infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Selain itu, program-program pemberdayaan ekonomi telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Haeriah menyampaikan, banyak desa telah berhasil mengembangkan potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan.

Dia berpesan, adanya Dana Desa diharapkan, agar desa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa semakin ditingkatkan.

“Desa kini diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon