Adisatrya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mendorong Pelaku Usaha di Cilacap untuk Memanfaatkan NIB agar Maju

by -172 Views
Adisatrya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mendorong Pelaku Usaha di Cilacap untuk Memanfaatkan NIB agar Maju

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulisto saat melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di Cilacap. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Dari jumlah 21.681 pelaku UMKM di Cilacap, Jawa Tengah, baru sekitar 12.000 pelaku UMKM yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulisto bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap mendorong pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas NIB tersebut melalui sosialisasi. Adapun sosialisasi diikuti lebih dari 300 pelaku UMKM, dan digelar di Hotel Aston Iin, Rabu (31/7/2024) siang.

“Intinya kita ingin mendorong para pelaku usaha di Kabupaten Cilacap agar semakin banyak yang memanfaatkan fasilitas NIB dari pemerintah ini, dan supaya banyak juga yang mendaftarkan usahanya melalui NIB. Cara mendaftarnya melalui online,” ujar Adisatrya saat ditemui usai acara.

“Kita harapkan juga dari dinas untuk banyak membantu menyalurkan program-program maupun fasilitas dari pemerintah,” sambung Politisi PDIP ini.

Selain sosialisasi NIB untuk pengembangan usaha, adapun sosialisasi lain yang sudah dilakukan yakni terkait kemudahan untuk mendapat sertifikasi usaha bagi pelaku UMKM di Cilacap.

“Pada intinya kami berupaya membantu memberikan fasilitas dan kemudahan kepada mereka. Harapannya dengan semakin banyak yang terdata, terdaftar, pelaku UMKM di Cilacap akan semakin maju dan berkembang,” kata Adisatrya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap Umar Said mengakui bahwa masih banyak pelaku usaha di Cilacap yang belum mendaftarkan usahanya.

“Oleh karena itu, kami mendorong para pelaku usaha melalui sosialisasi ini agar segera memperoleh NIB karena sangat bermanfaat, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar memperoleh fasilitas-fasilitas seperti perlindungan hukum, kemudian mempermudah akses kepada perbankan dan juga untuk pengembangan usaha yang lain,” ujarnya.

“Dan syarat utama agar menerima bantuan dari manapun adalah NIB. Sehingga ini kesempatan yang baik bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai kemudahan dengan mengurus NIB. Selain itu, mendorong UMKM tumbuh dan berkembang,” pungkas Umar. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Satria Galih Saputra

Editor: Mahrus Sholih