Perusahaan di Ngawi Menahan Ijazah dan BPKB Pekerja, Dewan Memanggil DPPTK

by -79 Views

Komisi III DPRD Ngawi mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPPTK dan perusahaan distributor air mineral. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memanggil Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) pada Rabu, 31 Juli 2024.

Pemanggilan dilakukan karena adanya masalah dalam manajemen ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan aturan di PT Grand Pasific Pratama, perusahaan distributor air mineral merek Aqua.

Ketua Komisi III, Imam Nasrullah, mengatakan bahwa masalah perusahaan yang menahan ijazah dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) telah diselesaikan antara perusahaan dan pekerja.

Namun, Imam meminta perusahaan untuk melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku dalam waktu 20 hari ke depan, dan DPPTK diminta untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan dan pekerjanya di Ngawi.

“DPPTK dan perusahaan telah dipanggil dan hasilnya sudah jelas, ijazah dan barang berharga milik pekerja yang ditahan untuk jaminan sudah dikembalikan,” kata Imam pada Kamis, 1 Agustus 2024.

“Komisi III juga meminta kepada DPPTK untuk memberikan pembinaan kepada semua perusahaan dan pekerjanya di Ngawi terutama mengenai ketenagakerjaan, agar kejadian ini tidak terulang,” tambahnya.

Imam berharap perusahaan di Ngawi akan mematuhi aturan yang ada, serta para pekerja untuk mentaati aturan perusahaan yang wajib dilaksanakan.

Kepala DPPTK Ngawi, Kusumawati Nilam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Ia merekomendasikan agar perusahaan melaksanakan aturan ketenagakerjaan.

“Bulan lalu kami sudah memanggil, namun masalahnya berbeda. Masalah tentang penahanan ijazah pekerja adalah masalah baru, namun sudah selesai setelah menjadi berita, ijazah sudah dikembalikan,” kata Nilam.

Nilam menjelaskan bahwa pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja sudah dilakukan oleh dinas. “Kami telah memberikan pembinaan, dan saya meminta para pekerja untuk tidak takut melaporkan jika diperlakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Contohnya tentang slip gaji, pekerja harus menerima slip gaji dari perusahaan sehingga mereka tahu berapa besaran yang mereka terima termasuk jika ada potongan gaji,” tutupnya. (*)

Pewarta: Ari Hermawan

Editor: Mahrus Sholih

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA