Setelah Dipanggil Komisi III DPRD Ngawi, PT Manajemen Menjamin Pengembalian Jaminan kepada Pekerja, Perizinan Telah Diperoleh

by -67 Views

Manajemen PT Grand Pasific Pratama setelah dipanggil oleh Komisi III DPRD Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI – Sengkarut di PT Grand Pasifik Pratama berakhir. Ini setelah pihak manajemen dipanggil Komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada 1 Agustus 2024 lalu.

Adi, perwakilan manajemen perusahaan distributor air kemasan merk Aqua, menyatakan bahwa perusahaan telah mengembalikan ijazah asli akhir sekolah kepada seluruh pekerja yang sebelumnya ditahan sebagai jaminan.

Selain ijazah, manajemen juga mengembalikan surat berharga berupa BPKB milik pekerja yang bertugas sebagai sopir di perusahaan yang berlokasi di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi.

Adi menjelaskan bahwa perizinan keberadaan perusahaan PT Grand Pasifik Pratama sudah sesuai prosedur, baik izin keberadaan maupun izin usaha. Namun, Adi mengakui bahwa sistem manajemen ketenagakerjaan perlu diperbaiki.

“Izin sudah jelas, namun perlu dilakukan perbaikan pada sistem manajemen ketenagakerjaan sesuai hasil pertemuan dengan DPRD Ngawi dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK),” kata Adi dalam wawancara dengan media pada hari Senin.

Ketua Komisi III, Imam Nasrullah, mengatakan bahwa persoalan perusahaan menahan ijazah dan BPKB sudah diselesaikan antara perusahaan dan pekerja. Ia memberikan waktu 20 hari kepada perusahaan untuk melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku, serta meminta DPPTK untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan di Ngawi dan pekerjanya.

Imam berharap agar perusahaan dan pekerja di Ngawi mematuhi aturan yang ada guna menciptakan iklim industri yang saling menguntungkan antara pemerintah, investor, dan masyarakat.

Kepala DPPTK Ngawi, Kusumawati Nilam, menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan merekomendasikan agar perusahaan mematuhi aturan tersebut. Dia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja serta mendorong pekerja untuk melaporkan jika merasa tidak diperlakukan sesuai aturan.

“Misalnya soal slip gaji, pekerja harus mendapatkan slip gaji agar mengetahui besaran gaji yang diterima termasuk potongan gaji,” tutupnya.

Artikel ini disunting oleh Ari Hermawan dan Mahrus Sholih.