BNNK Banyuwangi Menemukan Jaringan Pengedar Sabu yang Beroperasi Antar Pulau

by -59 Views
Event
Lagi, BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Antar Pulau

BNNK Banyuwangi merilis hasil tangkapan pengedar sabu, Rabu (7/8/2024) malam. (Foto: Special).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Baru Senin (5/8/2024) kemarin menangkap dua pelaku pengedar sabu, Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali mengamankan jaringan lainnya.

Kali ini, BNNK Banyuwangi kembali mengungkap dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya adalah jaringan antar pulau.

Mengungkap kasus terbaru ini, BNNK Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka. Masing-masing AWS (48), S (64), EH (27) dan ER (36).

“AWS adalah jaringan pengedar sabu antar pulau,” kata Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi, Rabu (7/8/2024) malam.

Faisol menyebutkan, AWS ditangkap di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. AWS ini telah mengedarkan 5 kilogram sabu dalam waktu 6 bulan.

“Sementara yang bisa kami amankan dari tersangka AWS (48) beberapa gram sabu dari sisa yang sudah beredar,” kata Faisol.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya S (64), EH (27) dan ER (36) ditangkap oleh BNNP Jawa Timur dan BNNK Banyuwangi di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.

Salah satu dari tiga tersangka ini adalah residivis. Ia adalah S.

“TKP di Muncar ini ada dua rumah yang digunakan para pelaku untuk menjual barang haram. TKP ini sebelumnya sudah kita curigai,” kata Faisol.

Faisol menambahkan, untuk TKP Muncar, pelaku menawarkan paket harga sekitar Rp 150 ribu, dan pelanggan yang datang diarahkan ke kamar-kamar yang disediakan untuk dikonsumsi di tempat.

” Orang membayar Rp 150 ribu, uang dimasukkan (ke ember), ada petak-petak yang bernomor untuk dikonsumsi di tempat. Ada 2 rumah yang digunakan dan sistem ini telah berjalan selama 7 bulan,” katanya.

Selain menyita barang bukti sabu, BNNK Banyuwangi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti ponsel, ember berisi uang dari transaksi.

Termasuk berbagai jenis senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk melawan aparat, di antaranya pedang, celurit dan keris.

“Hampir ada perlawanan, tetapi informasinya sebelum ditangkap selalu ada perlawanan,” kata Faisol.

Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan dan dikembangkan oleh BNNP Jawa Timur dan para tersangka yang menghadapi ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.

Sebelumnya, BNNK Banyuwangi telah merilis penangkapan EP dan HB yang merupakan 2 jaringan pengedar sabu seberat 1,3 ons senilai total Rp 115 juta dengan 2 TKP yang sama-sama berada di Kecamatan Muncar. (*)

»Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Reporter : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih