Pengacara Membantah Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri yang Dinilai Cacat Hukum

by -493 Views
Pengacara Membantah Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri yang Dinilai Cacat Hukum

Phepen
08 Agustus 2024 | 19:08 Dibaca 578 kali

Berita
Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Termohon Keberatan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri

Proses eksekusi lahan dan bangunan di Kota Kediri, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KEDIRI – Proses eksekusi tanah bangunan ditolak kuasa hukum termohon, Emil Ma’ruf. Selain menolak, juga keberatan dengan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Eksekusi itu dilakukan terhadap objek tanah dan bangunan di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (8/8/2024).

Emil menilai jika proses eksekusi cacat hukum. Karena saat pengajuan kredit ke salah satu bank milik pemerintah pada 2017 lalu, pihak termohon, Herman Santoso, mengaku belum menikah. Dan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Padahal, Herman Santoso sudah menikah dengan klien kami, Yuni Astutik, pada tahun 1992. Dan hingga kini sudah dikaruniai lima anak. Jadi, kami menilai jika eksekusi paksa ini cacat hukum. Selain itu, saat ini kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang proses,” kata Emil Ma’ruf, kuasa hukum Yuni Astutik.

Emil menampik, jika memang eksekusi paksa tersebut diteruskan, maka sesuai hukum perkawinan, tanah dan bangunan harus dibagi dua, yakni antara Herman Santoso dengan Yuni Astutik. Namun, pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabaikan fakta yang disampaikan.

“Fakta jika Herman Santoso dengan Yuni Astutik sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dan sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi dua, juga tidak diindahkan,” tambah Emil.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri, Tri Indroyono mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr.

“Kalau memang pihak termohon keberatan, bisa melayangkan gugatan,” ujar Tri Indroyono.

Sementara kuasa hukum pemohon, Deni Prasetiawan mengatakan, jika kliennya, Susanto Tjuatja, sudah memenangkan lelang di BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, senilai Rp 10 miliar. Selanjutnya kliennya mengajukan untuk proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif,” kata Deni Prasetiawan.

Kasus ini berawal ketika 2017, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke BRI senilai Rp 10 miliar.

Proses eksekusi paksa tersebut, dikawal oleh pihak kepolisian. Untuk proses eksekusi paksa, pihak pemohon mengerahkan sejumlah alat berat dan beberapa truk besar, untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Mahrus Sholih