Rudi Yuni
– 09 Agustus 2024 | 16:08 – Dibaca 25 kali
Suasana rapat paripurna, bertempat di aula paripurna gedung DPRD Trenggalek. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, TRENGGALEK- Legislatif dan eksekutif menyepakati nota kebijakan umum APBD 2025 dan Plafon Anggaran Sementara Prioritas (PPAS) APBD 2025, kesepakatan itu terjadi pada rapat paripurna, Jumat (9/8/2025).
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, agenda hari ini penandatanganan bersama nota KUA-PPAS.
Dilanjutkannya, seperti yang diketahui bersama KUA-PPAS merupakan landasan penyusunan kegiatan dalam APBD yang akan dilakukan.
“Sebab setelah ini akan dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA),” ungkapnya.
Samsul juga menjelaskan, jika setelah ini dilanjutkan dengan rancangan APBD 2025 antara anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Nantinya setelah itu akan ada pembahasan lagi, jadi KUA-PPAS ini sebagai cantolan penyusunan hingga lahirnya APBD 2025.
Sedangkan terkait besaran APBD 2025 mendatang diperkirakan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 2 triliun.
“Dari situ dengan adanya rapat paripurna kali ini, akan mempermudahkan Anggota DPRD periode 2024-2029 dalam menyusun APBD 2025,” kata Samsul.
Samsul juga menuturkan, jumlah APBD 2025 di atas Rp 2 triliun itu, nantinya akan dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang baru, tapi berlandaskan pada KUA-PPAS ini. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Mahrus Sholih |