Guru Ngaji di Situbondo Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Cabuli Dua Santri

by -274 Views
Guru Ngaji di Situbondo Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Cabuli Dua Santri

Syamsuri
13 Agustus 2024 | 12:08 Dibaca 992 kali

Berita
Diduga Cabuli Dua Santri, Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Pengacara korban Edy Wijoyo saat mendampingi korban pencabulan melapor ke Polres Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Oknum guru ngaji asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo berinisial DR, akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo. Pria 42 tahun itu diduga mencabuli dua santrinya yang masih di bawah umur. Keduanya adalah D (13) dan R (13).

Saat laporan, orang tua korban tidak datang sendiri. Mereka didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, yaitu Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter dan M Ali Musthofa

Sesuai pengakuan kedua korban, oknum guru ngaji ini melakukan tindakan pencabulan di musala tempatnya mengajar.

Kejahatan seksual ini tidak hanya berhenti di tempat itu saja, tapi juga dilakukan di rumah korban ketika kondisi lagi sepi atau tidak ada orang tuanya. 

Terungkapnya perbuatan DR ini, berawal ketika kedua korban berhenti mengaji di tempat terlapor, dengan alasan yang tidak jelas kepada orang tuanya.

Orang tua korban merasa curiga dengan permintaan anaknya tersebut, akhirnya Ia mendesak kepada korban alasan berhenti mengaji itu, hingga akhirnya korban mengaku dan memberitahu jika menjadi korban tindak asusila guru ngajinya tersebut.

“Keduanya juga mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Setelah mengetahui persoalan ini, akhirnya oknum guru ngaji yang berinisial DR kami laporkan ke Polres Situbondo,” Kata Edy Wijoyo, salah satu pengacara korban, Selasa (13/08/2024).

Menurutnya, kedua korban diiming-imingi uang Rp 10 ribu bila keduanya melayani nafsu terlapor. Bahkan, DR sempat menyeret korban saat keduanya menolak dicabuli di rumahnya.

“Atas perbuatan yang dilakukan terlapor DR, membuat kedua korban trauma dan berhenti mengaji di tempat terlapor. Bahkan pengakuan dari kedua korban, mereka dicabuli sejak berusia 11 tahun oleh terlapor DR, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan ada laporan dugaan pencabulan dengan terlapor salah seorang guru ngaji.

“Sementara laporannya sudah diterima bagian pelayanan reskrim, selanjutnya untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur tersebut, penyidik akan memanggil pihak terlapor untuk dilakukan klarifikasi,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih