Raperda RTRW Jember Terhambat karena Penolakan Lima Fraksi, Rapat Paripurna Dibatalkan

by -103 Views
Raperda RTRW Jember Terhambat karena Penolakan Lima Fraksi, Rapat Paripurna Dibatalkan

Magang
19 Agustus 2024 | 19:08 Dibaca 100 kali

Berita
Pengesahan Raperda RTRW Jember Terganjal Penolakan Lima Fraksi, Rapat Paripurna Batal Digelar

Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni. (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Mimpi Jember segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pupus. Ini setelah lima dari tujuh fraksi di DPRD Jember menolak rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW, baru-baru ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Jember, Tabroni, membenarkan pembatalan rapat paripurna tersebut, karena lima dari tujuh fraksi menolaknya. Menurutnya, fraksi yang menolak itu beralasan, pandangan mahasiswa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus 4 sebelumnya, seharusnya dimasukkan.

Sedangkan dua fraksi, lainnya PDIP dan PKS berbeda pendapat. Dua fraksi ini menginginkan raperda segera disahkan agar Jember memiliki Perda RTRW.

“Jadi (alasan pembatalan rapat paripurna) bukan karena demo yang dilakukan aktivis mahasiswa,” tuturnya, ketika ditemui di Kantor DPC PDIP, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhir pekan kemarin.

Tabroni memaparkan, Raperda RTRW ini bukan produk instan. Proses pembahasannya sudah cukup lama dilakukan. Sejak setahun belakangan. Sehingga, kata dia, agenda paripurna pengesahan itu sejatinya penting digelar. “Jadi tidak ujuk-ujuk dibuat. Sudah lama sekali,” terangnya.

Dirinya menambahkan, terkait pandangan mahasiswa yang disampaikan dalam aksi-aksi sebelumnya, juga telah dicantumkan dalam raperda tersebut. Hal itu dilakukan sesudah melakukan diskusi publik dengan masyarakat yang digelar oleh Dinas Cipta Karya.

“Baru setelah itu masuk ke DPRD. Lalu kita melakukan pembahasan dengan pansus dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait selama maksimal sepuluh hari,” tambahnya.

Setelah dilakukan rapat tersebut, hasil dari pembahasan itu dibawa ke Jakarta. Sesudahnya, DPRD dan Pemkab Jember tinggal menunggu undangan rapat lintas sektor. “Setelah rapat lintas sektor digelar, kita tinggal menunggu persetujuan substansi turun,” ucapnya.

Tabroni juga menjelaskan, seharusnya setelah substansi itu turun, masyarakat dan aktivis mahasiswa tidak perlu diundang lagi. Karena hal tersebut telah dilakukan jauh hari sebelumnya. “Namun kita tetap mengundang untuk mendengarkan masukan baru dalam melengkapi per sub yang sudah ada,” tambahnya.

Tetapi, menurutnya, dalam rapat terakhir antara pansus, pimpinan DPRD, dan ketua-ketua fraksi, tidak disepakati masukan tersebut. Karena seharusnya, per sub itu telah mengandung semua muatan dalam dokumen RTRW.

Sehingga, jika tidak segera ditetapkan sebelum pergantian anggota DPRD pada 21 Agustus 2024, dirinya memastikan hal tersebut tidak akan menjadi perda. Mengingat batas pengesahan RTRW pada 22 September 2024.

Sedangkan pascapelantikan anggota baru, DPRD masih perlu menggenapi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta pembuatan tata tertib yang memerlukan waktu panjang. Artinya, tenggat waktu 22 September itu tidak akan terpenuhi. Karena dewan masih perlu menyusun AKD dan menentukan pimpinan DPRD terlebih dulu.

“Maka batas waktu 22 September tadi akan terlewati. Akhirnya yang rugi rakyat Jember, dan yang salah DPRD. Akhirnya diambil alih oleh bupati menjadi perbup (peraturan bupati, Red),” bebernya.

Tabroni juga mengatakan, terkait pembahasan kebencanaan yang disampaikan mahasiswa, nantinya akan dibahas lebih detail dalam Raperda Penanggulangan Bencana.

“Sekarang dalam rangka pembahasan perda tersebut. Dan itu tanggung jawab DPRD untuk segera menyelesaikan. Tapi sampai sekarang belum rampung,” ungkapnya.

Meski demikian, selaku Ketua Pansus 4 yang sekaligus Ketua Komisi A DPRD, dirinya tidak mengetahui sejauh mana Perda Penanggulangan Bencana dibahas. “Karena yang tahu hanya pansus satu. Coba tanyakan ke sana, apakah sudah pembahasan apa belum,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Jumat 16 Agustus lalu, sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi dadakan di gedung DPRD Jember. Aksi ini menyusul rencana rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW Tahun 2024-2044.

Koordinator Lapangan (Korlap) Tohirin menilai, Raperda RTRW tersebut cacat, baik secara formil maupun materil. Publik juga belum tahu isi dan wujud dari Raperda tersebut.

Mahasiswa juga sempat menyampaikan pendapatnya secara langsung kala diundang para RDP Raperda RTRW, beberapa hari sebelumnya. Selain PMII, juga ada organisasi ekstra kampus lainnya. Seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Tak hanya itu, dari unsur kelompok masyarakat sipil juga turut hadir. Salah satunya adalah Lembaga Studi Desa untuk Petani-Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (LSDP SD Inpers) Jember. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih