Penjelasan Pansel Direktur PDAM Ngawi tentang Batasan Usia dan Penolakan Menunjukkan Sertifikasi Calon ke Publik

by -37 Views

Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengklarifikasi kritik terkait syarat usia dan sertifikasi ketiga calon direktur yang lolos administrasi. Pada pertemuan dengan awak media, Pansel ini menegaskan bahwa batasan usia maksimal 55 tahun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 35. Mereka juga menolak untuk menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum calon direktur yang lolos, karena dokumen tersebut merupakan milik pribadi masing-masing.

Pansel Direktur PDAM Ngawi, Mahmud, juga menjelaskan bahwa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum tersebut kepada publik, dan mengarahkan untuk bertanya kepada pemilik atau calon direktur terkait. Pansel ini terus menarik kritik, baik terkait syarat usia maupun penolakan menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum.

Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih

Untuk berita lebih lanjut, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.