Kronologi Penangkapan Bapak dan Anak Saat Mencuri Motor Pelajar di Jabon Sidoarjo dan Kesalahannya Dihukum oleh Warga

by -28 Views

Pelaku M. Rifai (42) dan Dwi Febiano (22) saat digelandang oleh petugas Polsek Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – M. Rifai (42) dan Dwi Febiano (22) ditangkap oleh pihak kepolisian dengan bantuan warga di Desa Pejarakan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/9/2024) sore.

Ayah dan anak tirinya tersebut tertangkap basah saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang pelajar SMP.

M. Rifai, diketahui sebagai warga Kalilom Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Sementara Dwi Febiano tinggal di Bulak Rukem Timur, Kecamatan Bulak, Surabaya. Mereka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mencuri motor.

Dalam gelar perkara di Polsek Jabon, Rabu (11/9/2024) kemarin, Rifai mengungkapkan bahwa dirinya sudah merencanakan untuk mengajak anak tirinya berkeliling mencari sepeda motor yang bisa dicuri di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Mereka memulai perjalanan dari Kenjeran, Surabaya, ke arah selatan menuju Jabon, Sidoarjo, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 12.00, dengan mengendarai Honda Supra X bernomor polisi S 5963 LI. Ayah dan anak tirinya itu mulai berburu korban.

Ketika tiba di sebuah toko di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, mereka berpura-pura ingin menukar uang koin senilai Rp 500 ribu dengan pecahan kertas Rp 100 ribu sebanyak lima lembar.

Meski pemilik toko sudah menjelaskan bahwa tidak ada uang kertas dalam pecahan tersebut, kedua pelaku tetap tidak segera meninggalkan toko. Mereka masih berdiri di depan toko sambil menunggu kesempatan.

Tak lama kemudian, korban berinisial MD (13) tiba di toko dengan mengendarai Honda Vario berpelat nomor N 4033 IDZ, berboncengan dengan temannya. Mereka berniat membeli minuman dan masuk ke dalam toko.

“Saya melihat ada kunci motor yang masih tergantung, lalu saya memberi kode kepada anak saya. Saya yang mengambil motor, sementara Honda Supra dibawa oleh anak saya,” ungkap pelaku.

Rupanya, korban yang mengetahui aksi keduanya langsung berteriak. Pekikan disusul dengan teriakan maling oleh korban dan pemilik toko. Mendengar seruan tersebut, warga sekitar segera berkumpul dan beramai-ramai mengejar serta mengepung pelaku.

“Saya ngekos di Kenjeran, saya orang tidak mampu. Motor itu rencananya mau saya pakai sendiri, karena tidak punya motor yang layak,” dalih pelaku.

Kapolsek Jabon, AKP Sugiono menjelaskan, kedua pelaku berusaha melarikan diri menuju Dusun Kalialo. Namun, pengejaran dilakukan hingga akses pelarian mereka terhenti saat mencoba menyeberang Sungai Brantas menggunakan perahu tambangan.

Melihat situasi tersebut, pihaknya segera menghubungi pemilik perahu tambangan di Jabon agar menutup sementara akses penyeberangan. Tindakan ini terbukti efektif membatasi gerak pelaku.

“Setelah menyadari tidak ada jalan keluar, pelaku akhirnya meninggalkan motor korban di sekitar perahu tambangan,” tambahnya.

Akhirnya, mereka berbalik arah dan kembali berboncengan mengendarai Honda Supra X, dari arah timur menuju barat. Namun, warga Dusun Tegalsari, Desa Kupang, Jabon, sudah terlebih dahulu mengepung mereka.

“Setelah menerima informasi mengenai pencurian motor di jalanan, kami segera bergerak menuju lokasi kejadian. Tepat di Desa Pejarakan, Jabon, pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Kesal dengan tindakan pelaku, warga sempat mengeroyok keduanya hingga babak belur. Menurut pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama mereka melakukan pencurian motor, yang rencananya akan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan kini ditahan di Mapolsek Jabon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Amrizal Zulkarnain
Editor: Mahrus Sholih