Pelaku penganiayaan BKN (21) saat ditahan di Mapolsek Cilacap Selatan. (Foto: Humas Polresta Cilacap untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, CILACAP – Lantaran cemburu, seorang pria di Cilacap, Jawa Tengah tega menganiaya kekasihnya. Pelaku diketahui berinisial BKN (21).
Tak hanya menganiaya, namun pelaku juga mengancam korban. Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diringkus Polisi dan kini mendekam di penjara.
“Pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu mengetahui korban berinisial EWA (22) selingkuh dengan pria lain,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Jumat (13/9/2024).
Adapun penganiayaan dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan sekitar pukul 00.00 WIB.
“Pelaku mengakui menganiaya pacarnya setelah pacarnya mengaku telah jalan dengan pria lain. Karena emosi, kemudian terjadilah penganiayaan,” kata Galih.
Korban dipukul pada bagian kepala oleh pelaku, kemudian mulut korban dibekap menggunakan bantal putih.
Galih menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. “Setelah mendapat laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Cilacap Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Galih.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |