Polres Sampang Mengamankan Dua Pelaku Narkotika Setelah Kejar-kejaran di Permukiman Warga

by -5 Views
Polres Sampang Mengamankan Dua Pelaku Narkotika Setelah Kejar-kejaran di Permukiman Warga
Berita
Sempat Kejar-kejaran di Permukiman Warga, Satreskoba Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Narkotika

Dua pelaku yang ditangkap Polres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Jajaran Satreskoba Polres Sampang, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya adalah SA (35) asal Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, serta UA (21) asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Informasi yang diperoleh Suaraindonesia.co.id, penangkapan kedua pelaku ini seperti adegan aksi di layar lebar. Polisi dan para pelaku mengalami kejar-kejaran hingga masuk ke permukiman warga. Kejar-kejaran tersebut berakhir setelah polisi berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan antara personel Polres Sampang bersama Polsek Sokobanah. Aksi kejar-kejaran di permukiman warga terjadi pada dini hari, sekitar pukul 00.15 Wib, Rabu (18/09/2024) kemarin.

“Saat kejar-kejaran, pelaku sempat membuang paket sabu dengan plastik klip bening ke permukiman warga. Namun, setelah ditangkap, polisi langsung menginterogasi dan memaksa untuk menunjukkan barang haram tersebut dibuang kemana,” jelasnya, Kamis (19//09/2024).

Menurutnya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Sampang. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih