Redaksi
– 03 Oktober 2024 | 07:10 – Dibaca 119 kali
Rakor Tim Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, TUBAN – Sebanyak 1.875 nelayan di Kabupaten Tuban diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan berlalu mulai 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, Tim Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban terlebih dulu mengadakan rapat koordinasi di Grand Javanila Tuban. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan di Kabupaten Tuban, pelaporan Universal Coverage Jamsostek 2024 Semester 1, dan Rencana Kerja Universal Coverage Jamsostek 2024 Semester 2.
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diwakili Kasi Datun Kejari Tuban, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tuban, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
Sejumlah Kepala Dinas Pemkab Tuban juga hadir, yakni Kadis PM-PTSP, Kadis Sosial, P3A dan PMD, Kadis PUPR dan PRKP, Kadis Kesehatan yang diwakilkan, Plt Kadisnaker dan Perindustrian, Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kadis Pendidikan, serta Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Juga tampak pula Kepala Bagian PBJ, wakil dari Kepala Bappeda Litbang, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan, Kasubid Kejaksaan Negeri, Staff Kejari, Kabid Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, serta Kasie PMD.
Dalam rakor tersebut diketahui bahwa APBD 2025 mengalami penyesuaian, mengakibatkan penurunan alokasi khusus. Oleh karena itu, perlu dilakukan penambahan pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan bahwa sejumlah perusahaan belum mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dari 159.000 pekerja penerima upah (PU) di Kabupaten Tuban, hanya 96.000 yang aktif.
Sebanyak 540 desa juga belum patuh. Dan, dari 388 koperasi, hanya 36 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kesulitan dalam pengumpulan data koperasi aktif.
Perlindungan pekerja rentan baru dapat diakses di Desa Sumberarum, dengan target 25 persen perlindungan untuk 100 pekerja rentan di setiap desa.
Disebutkan pula, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas Bawaslu/KPU wajib diberikan. Diterima surat edaran dari Kemendagri yang mewajibkan pekerja Pilkada ke BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2023 sudah dianggarkan untuk buruh tani dan pekerja rentan, dan hal ini berlanjut ke tahun 2025. Dukungan dari PAPEDA sangat diperlukan untuk anggaran khusus bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah Kabupaten Tuban sudah memproses PAPERDA dan saat ini menunggu fasilitasi dari provinsi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani mengatakan, dalam rapat ini telah disampaikan beberapa poin penting terkait perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Persiapan laporan dokumentasi kepatuhan semester 1 dan fokus pada inovasi coverage untuk tahun 2025 merupakan langkah lanjutan yang harus dilakukan.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono menambahkan, rapat tersebut menegaskan komitmen Pemkab Tuban untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di daerah. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |