Polisi Mendiringkus Pria Asal Purwareja Klampok Banjarnegara yang Gadaikan Motor untuk Beli Sabu

by -58 Views
Polisi Mendiringkus Pria Asal Purwareja Klampok Banjarnegara yang Gadaikan Motor untuk Beli Sabu

Seorang pria asal Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, saat digelandang polisi di Polres Purbalingga karena kasus sabu. (Foto: Humas Polres Purbalingga untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- AS (39), seorang pria warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus polisi karena memiliki narkoba jenis sabu yang dibeli secara daring di Desa Toyareka, Kabupaten Purbalingga, pada 26 September 2024 lalu.

“Tersangka diketahui secara sah telah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf.

Dijelaskan Ihwan, pengungkapan kasus bermula saat ada dua orang anak melihat seorang pria mencurigakan sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja, Kecamatan Kemangkon.

Dua anak yang penasaran ikut mencari di lokasi, namun pria tersebut malah pergi. Anak-anak ini berhasil menemukan satu buah bungkusan, karena takut berisi narkoba maka mereka kemudian melaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan kepada polisi.

Mengetahui jika bungkusan yang ditemukan anak-anak tersebut narkoba jenis sabu, polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pemilik barang haram tersebut di sebuah minimarket tidak jauh dari lokasi.

“Polisi berhasil amankan barang bukti satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 1,26 gram, satu buah potongan plastik masing-masing warna hitam dan putih, satu bungkus rokok, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, telepon genggam dan sebuah sepeda motor,” jelas Ihwan.

“Dari keterangan pelaku, Ia telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2011, bahkan untuk pembelian terakhir pelaku telah menggadaikan sepeda motor miliknya untuk membeli sabu,” imbuhnya.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar,” pungkasnya. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Iwan Setiawan

Editor: Mahrus Sholih